Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Pakar Desak Uji Kepentingan Nasional, Bukan Sekadar Modal Investasi

Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Pakar Desak Uji Kepentingan Nasional, Bukan Sekadar Modal Investasi
Pakar mendorong pemerintah agar pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora didasarkan pada uji kepentingan nasional, bukan hanya modal investasi.

JAKARTA — Rencana pemerintah memberlakukan kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora dinilai berpotensi menjadi celah diskresi dan praktik jual-beli status kewarganegaraan. Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air, Syafril Sjofyan, menyebut kriteria penerima harus diatur sangat ketat agar tidak salah sasaran.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya dwikewarganegaraan, melainkan pada siapa yang berhak menerima, untuk kepentingan apa, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.

Kriteria "Talent Plus Integritas", Bukan Sekadar "Money"

Syafril mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan kebijakan ini sebagai hadiah bagi investor kaya raya. Ia menekankan bahwa kekayaan tidak identik dengan kualitas kontribusi terhadap bangsa.

"Jangan sampai UU tersebut berubah menjadi 'bayar investasi lalu dapat kewarganegaraan Indonesia.' Itu berbahaya," ujarnya. Ia mencontohkan, seorang profesor Indonesia di MIT atau Oxford memiliki nilai strategis lebih besar bagi negara dibandingkan investor yang hanya membawa modal tanpa transfer teknologi.

Kriteria yang diusulkan mencakup talenta, integritas, kontribusi, dan nilai strategis. Syafril menolak jika ukurannya hanya uang dan koneksi politik.

Perlunya "National Interest Test" bagi Pemohon

Setiap permohonan kewarganegaraan ganda terbatas, kata Syafril, wajib melewati uji kepentingan strategis nasional. Tes ini dirancang untuk menyaring pemohon berdasarkan sejumlah pertanyaan mendasar.

  • Apa keahlian pemohon dan apakah dibutuhkan Indonesia?
  • Bagaimana rekam jejak dan riwayat tindak pidana pemohon?
  • Dari mana sumber kekayaan dan apakah ada konflik kepentingan?
  • Apakah pemohon memiliki hubungan dengan kepentingan asing yang mengancam keamanan nasional?
  • Berapa lama komitmen kontribusi yang akan diberikan kepada Indonesia?

Dengan mekanisme ini, kewarganegaraan ganda tidak lagi sekadar hak administratif, melainkan hubungan timbal balik antara individu dan negara.

Kontribusi Tanpa Harus Pulang Kampung

Para diaspora tidak wajib kembali secara fisik ke Indonesia. Keunggulan mereka justru berada di jaringan global yang dimiliki di luar negeri.

"Yang harus 'pulang' adalah ilmu, teknologi, modal, jaringan, pengalaman dan akses globalnya," tegas Syafril. Kontribusi yang diharapkan antara lain mengajar di universitas dalam negeri, transfer teknologi, membangun pusat riset, membina startup, hingga membantu diplomasi ekonomi.

Hak Politik dan Jabatan Strategis Harus Dibedakan

Persoalan konstitusional paling sensitif terletak pada hak politik. Syafril menegaskan pemegang dwikewarganegaraan tidak boleh otomatis menduduki jabatan publik tertentu.

"Harus ada pembedaan antara status kewarganegaraan dengan hak politik dan jabatan strategis negara," katanya. Ia merekomendasikan larangan bagi pemegang status ini untuk menjadi menteri, anggota DPR, pimpinan BUMN strategis, atau memiliki akses informasi rahasia negara.

Rencana perubahan UU Kewarganegaraan ini sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Pemerintah menyasar individu dengan keahlian di bidang IPTEK, ekonomi, kebudayaan, olahraga, dan sektor strategis lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index